Wagub Minta Pemegang Kebijakan di Babel Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita, Headline, Lokal, News4,436 views
Bagikan

“Baik itu di kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, di dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 setidaknya ada berapa butir maladministrasi yang menjadi fokus Ombudsman antara lain soal penundaan terlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, serta kegiatan lain yang dikategorikan maladmistrasi,” ungkapnya.

Untuk itu pemegang kepentingan di Babel dapat memahami hal itu sehingga tidak terjadi maladministrasi. Selanjutnya, kepatuhan ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Terkait Standar Pelayanan dengan Batas Minimal, sehingga pemegang kebijakan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas, “ujar pimpinan ombudsman RI.

Yohanes Widijantoro menilai pelayanan publik yang diberikan oleh seluruh pemegang kebijakan di seluruh Provinsi di Indonesia terus mengalami peningkatan sesuai standar pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *