JPU Minta Dikembalikan Kerugian Negara, Begini Kata Penasehat Hukum Agat.

Bagikan

Penulis: La Ode M. Murdani.

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Disebut mengembalikan kerugian Negara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agustino alias Agat Cs, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tripikor) pembelian bijih Timah yang mengandung slag/terak, Membuat Penasehat Hukum (PH) Adystia Sunggara, angkat bicara.

Kepada Okeyboz.com, Jumat (21/5/201) Adystia  mengatakan surat yang pihaknya berikan kepada Majelis Hakim bukan surat pengembalian uang kerugian Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *