JPU Minta Dikembalikan Kerugian Negara, Begini Kata Penasehat Hukum Agat.

Bagikan

“Jadi hari ini kami memberikan hak jawab terkait surat kami yang di katakan JPU kemarin bukan mau mengembalikan kerugiaan negara tapi surat tersebut ditujukan guna barang bukti tidak rusak dan bercampur dengan mineral lain karena Barang Bukti (BB) yang disita dan dititipkan di BPM PT Timah Muntok, bukan di Rupbasan sebagaimana tempat penitipan barang sitaan yang di atur dalam kuhap,”kata Adistya.

Menurut Adistya pihaknya sempat mengecek BB  tersebut ditempatkan ditempat yang berdampingan dengan mineral lain serta dalam kemasan terbuka serta tidak ada penjagaan oleh perangkat yang berwenang.

“Jadi jika barang bukti tersebut dapat rusak atau hilang jumlah atau bercampur dengan mineral lain yang membuat masalah dikemudian hari, maka  dalam kuhap dibolehkan BB digantikan senilai uang guna menghindari Keadaan-keadaan yang akan minimbulkan kerugian,” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *