JPU Minta Dikembalikan Kerugian Negara, Begini Kata Penasehat Hukum Agat.

Bagikan

Masih dikatakan Adistya, Barang bukti rusak tercampur dan atau berkurang nilainya siapa yang harus bertanggung jawab.

“Jadi sekali lagi kami Bukan mengembalikan kerugian negara. Kalau Timah itu tidak bermanfaat kami yang beli Timah itu dengan Pengecekan lab siap bayar namun PT Timah juga tidak mengijinkan melihat SR Surat yang masuk ingin BB tersebut dilebur karena me
miliki nilai keuntungan.”tutupnya. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *