“Aplikasi Si-PanDang adalah singkatan dari Sistem Informasi Persiapan Sidang, yang merupakan suatu bentuk optimalisasi proses persidangan di Pengadilan Negeri Koba,” ujar Yusbet Hariri, SH selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Koba.
“Adapun pengguna aplikasi Si-PanDang ini meliputi Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera Pengganti dan Jaksa,” tambah Yusbet.
Menurut Yusbet, terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan aplikasi Si-PanDang yaitu :
1. Panitera Pengganti tidak perlu melaporkan sidang kepada Majelis Hakim secara manual.