2. Proses persidangan bisa sesuai dengan agenda sidang.
3. Majelis Hakim dapat mengetahui proses persidangan sudah siap dimulai dengan mudah.
4. Ketua Pengadilan Negeri bisa langsung memantau perkembangan proses persidangan dengan lebih mudah.
5. Ke depannya akan diterapkan pada proses persidangan perdata, sehingga memudahkan para pihak/masyarakat mengikuti proses persidangan dengan lebih cepat.