“Permohonan maaf disampaikan Kapolres Bangka tidak bisa menghadiri kegiatan hari ini karena menghadiri kegiatan bersama Kapolda Babel dan unsur Forkopimda Babel peresmian room kid di provinsi Babel”, terang Faisal
Faisal mengatakan Barang Bukti (BB) yang berhasil diungkap oleh tim satnarkoba Polres Bangka pada bulan april lalu yang berada di wilayah hukum Polres Bangka dengan satu orang tersangka.
“Tersangka AP berhasil diamankan satnarkotika Polres Bangka pada 22 April 2021 yang akan mengedarkan barang narkotika diwilayah Sungailiat tepatnya di Gedung Juang Kelurahan Parit Padang dan hasil pengembangan dirumah tsk yang berada di RSS”, ujarnya
Faisal juga menambahkan pemusnahan BB sebesar 1.013, 45 gram sabu hasil dari penangkapan satnarkotika Polres Bangka dan bau pertama kali hasil penangkapan yang sangat besar di Polres Bangka.