Kasi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah John Adrianza Ditahan Kejati Babel.

Bagikan

Ketut menambahkan, untuk melakukan penahan tersangka ini berdasarkan surat perintah nomor penahan PRINT-133/L WF 1/06/2021 tanggal 27 Mei 2021

“Tersangka  diamankan di tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung”, jelasnya

Tersangka John Adrianza di sangkakan pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konpa jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kangs jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 5 ayat (1) KUHP (OB)

Penulis : Irwan Setiawan .
Editor : Adityawarman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *