Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian, SH, MH. Mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Kredit Bank BRI dan Perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.500.000.000,00
“Selanjutnya Firman als Asak akan diserahkan ke rumah tahanan Polres Pangkalpinang selama 20 hari dengan nomor Registrasi Tahanan No.:RT-05/L.9.10/Ft.1/SPP/05/2021)
Sementara tersangka lainnya M. Redinal Airlangga dilakukan penahanan dalam perkara lain terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021” kata Jefferdian.
Kedua tersangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.