Kejari Pangkalpinang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit BRI Kepada JPU

Berita, Headline, Lokal, News4,039 views
Bagikan

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian, SH, MH. Mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Kredit Bank BRI dan  Perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.500.000.000,00

“Selanjutnya  Firman als Asak akan diserahkan ke rumah tahanan Polres Pangkalpinang selama 20 hari  dengan nomor Registrasi Tahanan No.:RT-05/L.9.10/Ft.1/SPP/05/2021)

Sementara tersangka lainnya M. Redinal  Airlangga dilakukan penahanan dalam perkara lain terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021” kata Jefferdian.

Kedua tersangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *