Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara (OB).