PH Ali Samsuri : PT Timah Bukan Berstatus BUMN Itu Semenjak Lahirnya PP 47 Tahun 2017

Bagikan

Hal itu ditanggapi Toto Tristya, SH M. Kn selaku Penasehat Hukum (PH) Ali Samsuri dan Agat Cs. Kepada Okeyboz.com, Jumat (28/5/2021) malam,

Tato mengungkapkan hal tersebut Tidak Benar, karena sesuai fakta persidangan JPU tidak dapat membuktikan dakwaan yang di sangkakan kepada terdakwa Ali Samsuri, agat dan tayudi sehingga sudah semestinya terdakwa diputuskan BEBAS

 

“PT Timah bukan berstatus BUMN itu semenjak lahirnya PP 47 Tahun 2017 bukan semenjak putusan pengadilan ini dan kata benny kalau putusannya PT Timah dipandang bukan BUMN kasian dengan PT Timah sendiri.

Hal tersebut kami tanggapi bahwa yang membuat PP 47 Tahun 2017 adalah pemerintah, yang merubah status PT Timah dari BUMN ke Non BUMN itu pemerintah bukan majelis hakim melalui putusan pengadilan,” kata Tato.

Dan akibat putusan pengadilan ini akan muncul persoalan dimana PT Timah bukan lagi representasi negara dalam melaksanakan Undang-undang Dasar (UUD)1945 pasal 33 terkait pengelolaan alam di bumi negeri ini hal tersebut menunjukkan ketidak pahaman akan maksud dari pasal 33 UUD 1945.

Maksud pasal 33 tersebut negara mengatur dalam pemberian izin bukan menambang kekayaan alam, seperti contoh yang memiliki IUP tambang timah di Bangka Belitung, itu bukan hanya Pt Timah, perusahaan swasta juga ada yang di berikan IUP pertambangan oleh pemerintah, contoh yang lebih Ekstream PT Freeport sudah menambang emas di indonesia berpuluh tahun,” bebernya

“PT Freeport itu dulunya PMA dari amerika dan katanya persoalan tak kalah serius lainnya, PT Timah saat ini tidak bisa mengelola Aset-aset dan IUP yang ditinggal semenjak telah berubah menjadi anak perusahaan PT Inalum, bukan lagi BUMN berarti akan jadi persoalan kalau PT Timah jadi anak PT Inalum mengelola Aset milik BUMN. Karena logikanya sudah jadi swasta murni. Hal tersebut saya tanggapi bahwa, PT Inalum hanya memiliki saham sebesar 65% di PT Timah bukan memiliki aset dan Aset-aset PT Timah tersebut tetap milik PT Timah dan PT timah mengelola aset milik PT Timah bukan milik PT inalum,”jelasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *