PH Ali Samsuri : PT Timah Bukan Berstatus BUMN Itu Semenjak Lahirnya PP 47 Tahun 2017

Bagikan

Dirinya (Tato-red) membaca di media Bahwa JPU mengatakan majelis hakim sama sekali tak mengindahkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU di muka persidangan, ahli dari JPU menyampaikan PT timah walau sebagai anak PT Inalum tetap berstatus BUMN. Bahwa keterangan ahli dari JPU yang menyatakan PT Timah bertatus BUMN karena 65 saham di pegang oleh inalum.

yang saham 100 pernah dimiliki negara hal tersebut tidak berdasarkan landasan hukum hanya mengandai andai saja dan pernyataan ahli tersebut telah pihaknya bantah di persidangan dengan dasar hukum putusan MK dan putusan MA yang menyatakan anak BUMN bukan BUMN

Dalam perkara ini JPU tidak konsisten dalam surat dakwaan, surat tuntutan dan replik, JPU dalam dakwaan dan tuntukan menyebutkan dengan jelas bahwa PT Timah itu anak perusaahan BUMN tetapi dalam replik JPU mengatakan PT Timah adalah BUMN bukan anak perusahaan BUMN, sehingga dalam hal ini JPU sendiri pun masih ragu dan belum bisa memastikan status PT Timah itu apa.

“Kami selaku kuasa hukum dari Ali Samsuri sangat sependapat dengan putusan majelis hakim, karena sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita, dan kita semua harus fair melihat kasus ini, jika tidak terbukti bersalah maka Ali samsuri harus bebas, hukum tidak boleh menzolimi dan alhamdulillah Ali Samsuri telah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” tegasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Harkat ketika di konfirmasi Okeyboz.com, Sabtu (29/5/2021) saat dimintai komentar nya terkait Statement PH nya Ali Samsuri dirinya engan berkomentar Panjang.

” Cukup lah Nanti kami jawab di memori kasasi. “tutupnya. (OB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *