Seusai mengamankan barang bukti, pihaknya diketahui langsung bergegas melakukan pengembangan. Kemudian didapatilah Ap sebagai pembuat arak skala rumahan tersebut.
“Pelaku pembuat arak ini, dengan inisial Ap merupakan warga Semabung Lama Pangkalpinang yang melakukan aktivitasnya di Kayu Besi,” ungkap AKP Rais.
“Di mana kita berhasil menangkap Ap di ke diamannya wilayah Semabung lama Kota Pangkalpinang dan ketika dilakukan proses penangkapan, tidak ada perlawanan yang dilakukan,” tambah AKP Rais.
Sementara itu, Ap bersama barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian. Saat ini pun Ap masih dalam tahap dimintai keterangan terkait pelanggaran Pasal 140 atau pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, berisikan setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan dan atau tidak memiliki izin edar.