Polres Bangka Tengah Gerebek Pabrik Arak di Kayu Besi

Bagikan

 

 

“Ancaman kurungan penjaranya di atas 2 tahun,” kata AKP Rais.

Lebih lanjut, atas terkuaknya kasus pembuatan arak ini, AKP Rais mengucapkan terima kasih atas adanya laporan warga dan juga awak media.

“Terima kasih atas laporan yang kami terima dari warga maupun awak media, di mana kami akan menindaklanjuti semua laporan yang melanggar UU RI,” tutur AKP Rais.

“Untuk kasus ini sendiri sudah kami tindaklanjuti, alhamdulillah pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan. Saksi yang melihat kejadian dan melaporkan kasus ini pun nanti akan kita mintai keterangan juga,” ujar AKP Rais.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *