Dirjen PPMD Kemdes PDTT Taufik Madjid : Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Penanganan Covid-19 di Desa

Bagikan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Dana desa yang ditransfer dari pemerintah pusat ke setiap desa di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk mencegah dan menanganai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemerintah desa yang belum melengkapi syarat pencairan dana desa tahun ini diminta segera menyelesaikanya agar bisa dimanfaatkan selain untuk program padat karya tunai, juga untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Dikutip dari Beritasatu.com, Senin (31/5/2021) malam, bahwa hal itu disampaikan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), Taufik Madjid di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Taufik Madjid mengatakan, penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-2019 diatur dalam Permendes No 11/2019 tentang Penggunaan Dana Desa 2020.

Secara eksplisit aturan ini mengatur bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah pencegahan di bidang sosial dasar, khususnya kesehatan masyarakat di desa, di antaranya mengatur tentang kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa.
Permendes ini, menurut Taufik Madjid, memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa dalam mencegah berbagai macam aspek termasuk menangani meluasnya Covid-19. “Artinya dana desa bisa dipakai untuk pencegahan dan penanganan Covid-19,” kata Taufik.

Menurut Taufik Madjid, desa-desa yang sudah terdampak Covid-19 harus diantisipasi. Protokolnya, kepala daerah harus berpedoman pada instruksi Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Penggunaan dana desa disesuaikan dengan tingkat eskalasi Covid-19 di daerah masing-masing.

Seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat diimbau untuk melakukan langkah persiapan dalam mengantisipasi penyebaran virus ini dengan tetap berpedoman pada instruksi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Untuk tahun ini dana desa akan ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke rekening umum kas desa. Pencairan dilakukan tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama sebesar Rp28,8 triliun yang didistribusikan ke 434 kabupaten/kota dan 74.953 desa.

Untuk itu, desa yang belum menyelesaikan dokumen pencairan dana desa diminta untuk segera menuntaskannya. Lebih cepat dipenuhi, lebih cepat pula dana desa bisa dipergunakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Banyak syarat yang belum dipenuhi supaya segera dipenuhi, sehingga dana desa bisa cepat dicairkan dan digunakan untuk padat karya tunai dan mencegah covid apabila perlu,” kata Taufik Madjid.

Pemerintah Kabupaten Kota dan dinas terkait diminta untuk mempersiapkan segala sesuatunya apabila sewaktu-waktu diperlukan mekanisme APBDesa.

Apabila dalam tahap pertama pencairan dana dea belum ada program padat karya tunai di desa, maka bisa dialihkan dari tahap kedua. Bagi desa yang belum terbit Peraturan Desa, dan tidak ada program padat karya tunai di desa segera lakukan revisi APBDesa untuk memasukkan program padat karya tunai.

Editor    :  Aditya.
Sumber : beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *