OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Meski oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang diketuai, Hotma Sifahutar SH, MH divonis hukuman percobaan atas perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Namun Ahmad Dani Virsal als Dani selaku Direktur Utama PT DAK tetap merasa berat.
Bahkan Ia akhirnya memilih ” Bersuara” atas persoalan plang merek yang melibatkan dirinya.
Terdakwa Ahmad Dani Virsal als Dani mengklaim tidak ikhlas harus mempertanggung jawabkan itu semua karena bukan dirinya yang harus dipersalahkan atau bertanggung jawab secara hukum.
Bahkan dikatakannya, ada pihak lain yaitu, Diki Senorita dan Pengacara Candra Marpaung selaku pemilik plang yang dipersoalkan pihak pelapor yang tak lain adalah Syahrial als Rizal.
“Dalam persoalan ini sesuai yang disampaikan PH Momok bukan saya yang memasang plang itu. Saya baru menjabat 3 bulan sebagai Dirut PT. DAK. Itu plang dipasang saat pak Diki (Dirut DAK yang lama-red) dan pengacaranya,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Awal dirinya diperiksa oleh penyidik Polres Pangkalpinang, dan dituduh sebagai pelanggar sangat terkejut. Apalagi dirinya tidak merasa sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini. “Pasti terkejut, karena sama sekali tak mengerti atas persoalan ini. Tiba-tiba diperiksa terus dipersalahkan,” sesalnya.