“Kemudian Tim Opsnal pun segera membawa Sdr Hendra tersebut ke Polres Bangka tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku pun dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B- 512/V/2021/BABEL /RES BATENG/SEK KOBA,” tutup AKP Rais.(ob)