Gasak Satu Handphone, Pencuri Diciduk Tim Tupai

Berita, Headline, Lokal, News4,943 views
Bagikan

“Kemudian Tim Opsnal pun segera membawa Sdr Hendra tersebut ke Polres Bangka tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku pun dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B- 512/V/2021/BABEL /RES BATENG/SEK KOBA,” tutup AKP Rais.(ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *