“Isolasi mandiri ini menjadi langkah-langkah yang kita ambil dan fokuskan, di mana yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah orang-orang yang satu keluarga positif dengan catatan tidak boleh ada orang yang sehat di rumah tersebut dan kedua ibu menyusui dan memiliki anak kecil dengan catatan juga tidak boleh ada orang yang sehat di rumah tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, beliau berujar selain dari dua kategori tersebut tidak ada istilah isolasi mandiri yang di jalankan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
“Selebih satu keluarga dan ibu menyusui atau memiliki anak ini tidak ada istilah isolasi mandiri, dan mereka harus isolasi di rumah karantina atau di tempat-tempat Kecamatan atau Desa yang sudah di sediakan,” kata Herry Erfian.
Sementara itu, pihaknya juga telah memberlakukan PPKM mikro, pada wilayah-wilayah yang masuk dalam zona kuning ataupun merah.