“Benar pelaku NS ini merupakan residivis kasus yang sama pada Tahun 2014 lalu.” kata Kabid Humas saat dikonfirmasi awak media Rabu (02/6/21) sore.
Dikatakan Kabid Humas, penangkapan pelaku tersebut setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan dari laporan polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polda Kep. Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui barang – barang berharga milik korban yang hilang dicuri tersebut berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 8A warna merah, 1 unit Handphone Merk Samsung J2 warna silver, 1 buah jam tangan Merk ROLEX dan 1 buah jam tangan Merk SKIMEI berikut tas sandang, dompet wanita dan identitas korban.
“Untuk modus pelaku melakukan pencurian tas yang berisi barang berharga milik korban pada saat korban sedang bekerja TI kemudian pelaku membuang tas korban di kolong TI.”jelas Kombes Pol Maladi.
Dijelaskan kronologis penangkapan bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku NS yang sempat berada disekitar lokasi sebelum terjadinya pencurian tersebut. Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Air Mawar.