OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Babel menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Hotel Santika, Rabu (02/06/2021).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah. Wagub menyampaikan bahwa transparansi pelaporan pemilik manfaat dari upaya pencegahan dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme akan mempengaruhi kondisi sebuah negara, apabila kondisi ini tidak segera disikapi.
Karena itu, perlu untuk berhati-hati kepada semua pihak agar tidak dimanfaatkan menjadi media dan kendaraan dalam pencucian uang. Kejadian pencucian uang tersebut tidak hanya dalam batas-batas tertentu, namun juga dapat terjadi antar lintas negara.