“Tidak satupun negara di dunia yang tidak lepas dari suatu kejahatan yang diakibatkan oleh perorangan maupun oleh korporasi, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat,” kata Wagub Abdul Fatah.
Pemerintah pun berupaya dengan mengeluarkan regulasi yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Peraturan Presiden ini mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi.
“Tujuannya adalah ketika kita sudah mengenali pemilik manfaat yang dikemudian hari terjadi hal yang krusial, maka kita dapat segera mendapat informasi dan data keberadaan pemilik manfaat tersebut,” ujar Wakil Gubernur.