OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Dengan dilakukannya pengukuhan dan pelantikan, amanat konstitusi Negara Indonesia yang tercatat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Misi ini harus terlaksana.
Dalam hal ini, yang menjadi perhatian undang-undang adalah mengenai masalah air. Karena air merupakan kebutuhan banyak manusia yang ada di dunia ini. Meskipun dikuasai oleh negara, permasalahan air ini perlu diatur oleh suatu organisasi, dalam hal ini adalah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).