Rangkap Jabatan Pimpinan KONI
Pasal 22
1. Ketua Umum, Wakil-
Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara
Umum KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan
baik secara horisontal maupun vertikal.
2. Ketua Umum, Wakil-
Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara
Umum KONI Provinsi tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik
secara horisontal maupun vertikal.
3. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI
Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik
secara horisontal maupun vertikal.
” Bagian Keduabelas”
Rangkap Jabatan Pimpinan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Induk
Organaisasi Keolahragaan Fungsional Anggota KONI
Pasal 23.
1. Unsur Pimpinan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Induk Organisasi
Keolahragaan Fungsional Anggota KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan
sebagai pimpinan KONI Pusat dan induk organisasi keolahragaan cabang
olahraga serta organisasi keolahragaan fungsional di tingkat provinsi.
2 Unsur Pimpinan Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dan Induk Organisasi
Keolahragaan Fungsional Anggota KONI Provinsi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan KONI Provinsi dan induk organisasi
keolahragaan cabang olahraga serta organisasi keolahragaan fungsional di tingkat Kabupaten/Kota.
Terkait hal itu, Fauzi Trisana mengatakan bahwa dirinya sudah menyatakan mengundurkan diri secara lisan dari kepengurusan KONI Provinsi dan memang belum secara tulisan.
” Secara lisan dan WA sudah mengundurkan diri dan saya sudah menghubungi Koni Provinsi,” ungkap Fauzi Trisana kepada media okeyboz.com saat dihubungi, Senin (7/6).