Dan memang secara tulisan belum disampaikan karena masih menunggu arahan Ketum dan Sekum dulu,” tambah Fauzi.
Senada diutarakan Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaludin, mengatakan Yang tidak boleh rangkap jabatan dalam suatu kepemimpinan atau selaku Ketua KONI baik di tingkat provinsi maupun di tingkat Kabupaten/kota sebagaimana menurut ketentuan UU Sistim Keolahragaan Nasional (SKN) apabila menduduki jabatan struktural di pemerintah dan jabatan publik.
Menurut Mantan ketua Ombusman Babel ini, Jabatan struktural tentunya kaitannya dengan jabatan sebagai ASN ataupun pejabat ASN di pemerintahan.
Sedangkan jabatan publik tentunya yang berkaitan dengan mengurusi orang banyak misalnya seperti memiliki jabatan publik di legislatif atau menduduki jabatan sebagai pejabat negara di lembaga negara tertentu.
” Terkait dengan pemilihan pengurus KONI Kota Pangkalpinang baru-baru ini biasanya sudah dibahas didalam Musyawarah KONI Daerah tersebut terkait persyaratan-persyaratannya sebagai peserta calon Ketua.
Sepanjang sudah ada Musyawarah tersebut dan sudah disepakati didalam musyawarah tersebut terkait persyaratan , maka yang lolos sebagai calon Ketua KONI tentunya sdh disepakati bahwa memenuhi persyaratan dimaksud,” kata Jumli, kepada media ini, Senin (7/6)
Dikatakan Jumli, Harus dipahami betul yang dimaksud dengan rangkap jabatan didalam UU SKN tersebut seperti apa dan juga dikaitkan dengan UU terkait lainnya.
” Pendapat saya jika didalam pencalonan tersebut sudah lolos sebagai peserta atau kandidat untuk dipilih sebagai Ketua maka hasil pemilihan tersebut adalah calon yang terpilih secara sah.
Namun dalam hal ini jika kemudian ada pihak kandidat lain yang keberatan atas kandidat yang terpilih dalam pemilihan itu, maka upaya hukumnya adalah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) namun harus dengan dalil-dalil atau dasar serta bukti yang sah secara hukum. Jika dalil tersebut tidak kuat maka juga tetap ditolak kemungkinannya,” bebernya. (OB)