Diketahui, Tim Tupai Polres Bangka Tengah pun segera menuju lokasi di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar dengan didampingi oleh Opsnal Polsek Lubuk Besar.
“Kami pun menemukan keberadaan Sdr Sandi sedang berada di rumah temannya di desa Lubuk Besar dan selanjutnya bawa ke Polsek Lubuk untuk dimintai keterangan,” jelas Rais
Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, memang benar Sdr Sandi mengambil Handphone tersebut tanpa sepengetahuan pelapor.
“Pelaku ini mengambil HP tersebut melalui jendela rumah korban yang tepat berada di atas tempat tidur,” kata Rais.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.(ob)