Kendati hubungan tersebut tidak ada unsur paksaan, maupun suka sama suka, namun Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, pihak Kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan pelaku anak, dan memeriksa kondisi korban.
” Pada saat penyelidikan kita juga sudah memeriksa kondisi korban dan hasil pemeriksaan dalam kondisi yang tidak hamil,” tegas Kapolres Babar
Kapolres Babar berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi dan mengingat bahayanya pengaruh media sosial, diharapkan peran aktif seluruh masyarakat, guru terutama orang tua untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap anak remaja.