Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi, Babel Setarakan Jabatan Struktural dan Fungsional

Berita, Headline, Lokal, News3,496 views
Bagikan

Dengan dibentuknya UPTD Assesment Center, wagub berharap ke depan, percepatan dan akurasi data dapat tercapai. Dan secara keseluruhan, Babel sudah duduk dalam tataran norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan amanah undang-undang.

Pembentukan Assesment Center seperti yang diusulkan oleh BKPSDM, menjadikannya dapur sekaligus data base yang memuat data akurat pegawai secara menyeluruh dan dapat mendasari penempatan pegawai yang relevan dengan latar belakang pendidikan. Dengan adanya assesment center, ke depan, pimpinan tidak lagi kesulitan dalam menentukan ASN yang sesuai dengan kapasitas kompetensinya untuk ditempatkan dengan jabatan yang sesuai.

“Kita dapat menempatkan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan keahlian dari ASN itu sendiri. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 68 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatakan, pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Jadi harus objektif,” papar Kepala BKPSDM, Susanti.

Dirinya juga mengatakan bahwa BKPSDM telah bekerjasama dengan Biro Organisasi secara maraton dan telah menyusun skema kebutuhan perangkat daerah. BKPSDM akan segera menempatkan pegawai yang tersebar kembali baik secara struktural maupun fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala BKPSDM ini pun mengatakan pada kesempatan ini akan dilakukan penataan ulang terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) yang tersebar di seluruh Pemprov. Babel agar efektif.

“Kami akan membuat peta jabatan semua pegawai yang ada di pemprov lengkap dengan latar belakang pendidikan dan akan disesuaikan dengan struktur organisasi yang telah disusun oleh Biro Organisasi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *