“Selanjutnya mengenai penguatan kapasitas PMI di Kabupaten Bangka Selatan, artinya peran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan diharapkan mampu mewujudkan cita-cita dari tugas-tugas dari ke Palang Merahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018, karena tugas dari ke Palang Merah itu bukan hanya tugas PMI, PMI hanya membantu tugas-tugas pemerintah dalam hal ke Palang Merahan,”jelasnya.(OB)