Pelaku Pembacokan Di Pantai Kelisut Digelandang Satreskrim Polres Basel

Bagikan

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pencarian terkait keberadaan pelaku menemui titik terang. Pada Selasa (22/6/2021) sekira jam 16.00 WIB anggota menerima informasi jika pelaku sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Toboali.

Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib anggota Satreskrim langsung mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan AR. Dia diancam Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari terduga pelaku AR berupa sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban. Sementara motif AR membacok korban adalah balas dendam karena pernah dipukul duluan,”ungkapnya.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *