Secara keseluruhan hasil pekerjaan dari 170 paket dari PUPR tahun 2020 masih kurang maksimal. Maka komisi III berharap ada tanggung jawab dari PUPR terkait hasil kerja yang dilakukan oleh mitra PU (Rekanan) yang mendapat pekerjaan tersebut. Jangan sampai dana retensinya sudah dibayar tapi gak ada perawatan atau perbaikan yang dilakukan, pada hal pekerjaannya baru berapa bulan sudah hancur.
Dari hasil peninjauan yang kami lakukan terkait pekerjaan tahun 2020, rata-rata pekerjaan membutuhkan perbaikan-perbaikan, maka kita minta kepada PU untuk melakukan perbaikan melalui rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Lamtim Taufik Gani menyampaikan, kami berharap kepada dinas PUPR agar jangan ada pembayaran retensi pekerjaan kalau memang tidak ada perbaikan jalan yang baru dibangun namun telah rusak.
Jangan salahkan kami dari Komisi III untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke penegak hukum kalau tidak ada perbaikan yang dilakukan,” ungkapnya.