Pantauan media saat ini APMS Jelitik sendiri sudah mulai beroperasi lagi dan diiizinkan karena sudah dilakukan pemeriksaan kepada pemilik APMS.
“Ya, sudah diizinkan kembali beroperasi karena pemeriksaannya sudah, jadi police linenya kita buka, akan tetapi mesin kita pinjam pakaikan. Nantinya kita untuk tahap keduanya barang bukti berupa mesin nozel”, tegas Toni.
Sebelumnya Polda Babel sendiri sudah mengamankan dua orang pelaku yakni SA (19) dan ACK (29) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SA sendiri merupakan pembeli sementara ACK petugas nozel dimana keduanya melakukan penyelewengan BBM subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan. (OB)