Penulis : Aldo.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 – 2030 diduga mandul,
Pasalnya, perda yang mengatur tentang rencana Tata Ruang Rilayah kota pangkalpinang itu, tidak ditegakan dengan baik bahkan terkesan gagal saat penerapan dan pelaksanaannya.
Hal itu bukan tanpa alasan, karena sudah jelas- jelas pemetaan wilayah yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Ruang, membuat aplikasi sederhana yang dapat di akses lewat smartphone Android untuk pemetaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pemetaan wilayah pangkalpinang untuk pemetaan kawasan lainnya.
Namun, di lapangan masih saja ada penerapan dan pelaksanaan dalam pemanfaatan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pemetaan wilayah pangkalpinang yang dilanggar.