Selanjutnya tim langsung menjemput pelaku namun barang bukti mobil tidak ada dilokasi karena mobol disimpan di rumah mertuannya yang berada di Jalan Selan Kota Pangkalpinang.
“Pelaku sudah diamankan Minggu (20/06/2021) kemarin. Pelaku juga mengakui kalau memang dirinya sudah menabrak, setelah menabrak lari dari TKP dan bersembunyi dirumah tidak kemana-mana”, ujarnya
Kejadian yang terjadi pukul 13.30 WIB tersebut mengakibatkan satu orang warga desa setempat, ND (64) tahun kritis dan saat ini masih terbaring di RSUD Depati Bahrin. Sedangkan akibat kejadian ini HD dikenakan pasal 10 ayat 3, pasal 312 dan pasal 106 ayat 2 dengan ancaman hukuman kurang lebih 6 tahun penjara. (OB)