Edar Sabu, Ibu Rumah Tangga Diringkus Satnarkoba Polres Bateng di Kontrakan.

Bagikan

“Setelah mengamankan tersangka dan melakukan cek urin, tersangka kami bawa ke Mapolres Bateng untuk dilanjutkan proses sidik,” terangnya.

Iptu Guntur mengatakan bahwa tersangka AR disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka AR disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *