“Setelah mengamankan tersangka dan melakukan cek urin, tersangka kami bawa ke Mapolres Bateng untuk dilanjutkan proses sidik,” terangnya.
Iptu Guntur mengatakan bahwa tersangka AR disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka AR disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.(OB)