Perda Pariwisata tersebut akan diundangkan, kemudian akan disosialisasikan kepada pelaku-pelaku industri wisata yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga hasil dari industri wisata yang berkembang bisa memberikan dampak bagi perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten dan kota.
Sedangkan dua raperda lainnya harus ditunda dan ditarik kembali yaitu raperda dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan anak, dan penyertaan modal ke Bank Syariah BPRS.