Kerusakan hutan mangrove disebabkan faktor, seperti alih fungsi menjadi kebun sawit, pertambakan dan perambahan hutan mangrove yang dijadikan bahan baku pembuatan arang diketiga kabupaten tersebut terdapat ratusan bahkan ribuan dapur arang.
Padahal UUD sudah jelas jelas mengatur itu, Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat wartawan OkeyBoz.Com mengkonfirmasi ke kapala KPH wilayah III melalui pesan whatsapp, menanyakan ijin lahan dan ada bayar pajak ke negara, alih-alih mendapatkan jawaban yang memuaskan, Kepala KPH wilayah III Amri, malah memblokir whatsapp. Ada Apa?