OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyurati General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung, perihal pemberitahuan kondisi eksisting keterdapatan jaringan listrik berada dalam kawasan hutan dan mengurus izin pinjam pakai pembangunan tapak dan jaringan PLN yang melewati kawasan hutan di Babel.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H. Marwan S.Ag mengungkapkan pada kondisi eksisting keterdapatan jaringan listrik berada dalam
kawasan hutan yang terindikasi menjadi salah satu pemicu open access terhadap kawasan
hutan,
” Oleh karena itu kami meminta agar PT. PLN (Persero) segera mengajukan persetujuan penggunaan kawasan
hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” ungkap Marwan,” Kamis (8/7/2021)
Marwan mengatakan data yang ada pada mereka, pembangunan jaringan yang memiliki izin pinjam pakai, hanya ada di Kelapa menuju mentok.
” Sedangkan yang lainnya dari Kelapa ke Pangkalpinang, dari Pangkalpinang ke Koba dan dari koba ke Bangka Selatan jaringan PLN yang melewati kawasan hutan, apakah hutan lindung dan hutan produksi, PT. PLN belum mengurus izin pinjam pakainya,” kata Marwan.
Kami mohon agar PT. PLN Babel taat aturan dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan”,tambahnya.
Sementara pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung melalui humas Pandu mengatakan akan menindaklanjuti terkait adanya surat dari DLHK Provinsi Bangka Belitung tersebut.
” Akan kami tindaklanjuti,” jawab Pandu singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (8/7)
Diketahui sebelumnya surat yang ditujukan kepada General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung tersebut berbunyi :
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 366 ayat (1) menyatakan bahwa “Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya
dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan stategis yang tidak dapat
dielakkan”, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan
hutan dengan keputusan Menteri, meliputi :
a. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman nonkomersial dan wisata
rohani;