Jaringan Melewati Kawasan Hutan, DLHK Provinsi Babel Surati PT. PLN (Persero)

Bagikan

n. pertanian tertentu dalam rangka Ketahanan Pangan;

O. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi dan/atau

p. tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup.

2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
diajukan oleh:
a. Menteri atau kepala Lembaga Pemerintah;

b. Gubernur,

C. Bupati/Walikota;
d. Pimpinan Badan Hukumi Badan Usaha; atau
e. Perseorangan dan/atau Masyarakat.
Kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilakukan berdasarkan persyaratan
permohonan

3. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531
huruf (n) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang telah terbangun di
Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diproses berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

4. Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
Kehutanan tanpa memiliki Perizinan Berusaha di bidang Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipenuhinya Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mencermati kondisi eksisting keterdapatan jaringan listrik berada dalam kawasan hutan terindikasi menjadi salah satu pemicu open access terhadap kawasan
hutan, agar PT. PLN (Persero) segera mengajukan persetujuan penggunaan kawasan
hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.

Yang ditandatangan Kepada Dinas
H. Marwan S.Ag.

Penulis : Adityawarman/dedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *