Tindakan KPH III Wilayah Aceh Seperti Menutup Mata

Berita, Headline, Lokal, News4,038 views
Bagikan

Jurnalis : Anwar

OKEYBOZ.COM, ACEH – Hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen, mencegah erosi dan abrasi pantai. Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana. Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan, jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Hal itu disampaikan Dewan Pembina Folara Potensi wilayah Aceh Ramadhan Djamil , yang jugak pemegang izin IUPHKM, KSU Folara Potensi Area Aceh Timur” Tahu betul permasalahan yang terjadi di masyarakat ” saat menanggapi keluhan masyarakat di tiga wilayah Aceh, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *