Tindakan KPH III Wilayah Aceh Seperti Menutup Mata

Berita, Headline, Lokal, News4,738 views
Bagikan

“Pembabatan mangrove oleh kelompok warga itu jelas pelanggaran, kita berharap masyarakat mengerti dan sadar akan keselamatan lingkungan, yang juga menyangkut kepentingan orang yang lebih banyak lainnya,”

Menurut Ramadhan Djamil, apapun alasannya, Tidak segampang itu bisa melakukan penebangan pohon bakau tidak dapat dibenarkan. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu jelas tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain UU RI No 18 th 2013 ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Tegas Ramadhan Djamil.

” Ada 2 yang mempunyai izin di wilayah provinsi Aceh, Pertama Folara Potensi dan Bina Mufakat itupun di wilayah Aceh timur, proses untuk penebangan harus mempunyai RKT dan RKB setelah proses itu dapur produksi arang tersebut harus terdaftar di Industri Primer.
Pajang proses nya ” Setelah itu harus bayar pajak PSDH- DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *