Tindakan KPH III Wilayah Aceh Seperti Menutup Mata

Berita, Headline, Lokal, News4,238 views
Bagikan

” Apa pun alasannya, hal itu tidak dapat dibenarkan, karena selain kepentingan keselamatan lingkungan, itu juga menyangkut kepentingan ribuan bahkan jutaan orang lainnya, jadi jangan hanya karena kebutuhan beberapa orang, malah mengorbankan kepentingan umat manusia dalam jumlah lebih banyak lagi,”Tuturnya

Jadi proses temuan wartawan di sungai luen. Kec. Langsa Timur . Kota Langsa” itu asal usul tebang nya dari mana padahal tidak ada izin IUPHKM, memproduksi arang tanpa izin alias ilegal.

Ramadhan Djamil jugak berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk turun tangan menangani kasus ini, karena diduga KPH III Aceh sudah tutup mata .Saat di hubungi wartawan Tabloid Forum Bhayangkara Indonesia Melalui Telepon seluler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *