Salah satu pakar hukum juga ikut angkat bicara,kegiatan penebangan kayu mangrove jelas jelas salah dan pidana.karena hutan mangrove dilindungi negara.Ir Syaiful Anwar SH.M.si menyesalkan tindakan KPH III Wilayah Aceh seperti menutup mata.tidak ada tindakan dan mandul.(OB)