Penulis : Anwar
OKEYBOZ.COM, KOTA LANGSA ACEH – Meski jelas terlihat dampak perusakan dan pembabatan hutan mangrove yang mengakibatkan terjadi banjir, namun para pelaku kayu arang bakau ilegal di Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, sepertinya semakin merajalela, seolah – olah tak tersentuh hukum.
Bahkan para mafia kayu arang bakau tersebut dengan mudahnya dapat memperoleh hasil hutan mangrove yang sejatinya dilindungi oleh negara.
Bisnis jual beli kayu mangrove yang cukup menjanjikan, bagi masyarakat itu juga menjadi ajang meraup rupiah untuk memperkaya diri. Sehingga tidak heran apabila transaksi ini terus berjalan dengan keuntungan yang menggiurkan.
Padahal, dibalik keuntungan yang menggiurkan, dampak negatif ditimbulkan di kemudian hari sangatlah buruk.
Selain itu, akibat dari perbuatan para mafia Kayu Arang Bakau tersebut Negara jelas – jelas dirugikan hingga miliaran rupiah pada sektor Pendapatan Provinsi Sumber Dana Hutan (PSDH) berikut Dana Reboisasi (DR). Pertanyaanya, apakah jual beli kayu ilegal dalam Perspektif Hukum akan mendapat sanksi dari para Penegak Hukum di negeri ini.