Semua kembali kepada Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, KPH 3 Wilayah Aceh dan Pemerintah Daerah. Karena berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan unsur-unsur, Orang perseorangan, dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil Hutan Kayu Bakau/Mangrove yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan.
Karena pada dasarnya pembabatan Mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan, serta larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove yang tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Berdasarkan penelusuran media ini di wilayah Medan, ada beberapa titik yang diduga sebagai penampung kayu arang bakau. Seperti di Jalan Kapten Sumarsono Gang Karya III, Jalan Murai Sunggal dan gudang Apeng yang berada di Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil penelusuran tersebut diperoleh informasi bahwa para pemasok kayu arang bakau ilegal tersebut dalam setiap bulannya mampu menjual puluhan ton kepada penampung, dengan keuntungan hingga mencapai ratusan juta per bulan.
“Belinya per goni, satu goni beratnya 20 kilogram dengan harga per kilonya kisaran 3.500 ribu Lima ratus rupiah. Dan dalam satu bulan sebanyak 2 sampai 3 ton kayu arang bakau mereka masukkan,” Kata Sumber.
Ditanya sudah berapa lama mereka berlangganan Kayu Arang Bakau ilegal tersebut.