Dari penggerebakan ini, Tim langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Adapun barang bukti yang diamakan di kontrakan JA ini yakni 1 buah linggis, 1 buah obeng min, 3 buah kunci L yang ujungnya dipipihkan, 1 buah tangkai kunci buah yang ujungnya telah dipipihkan.”jelas Kabid Humas.
Berdasarkan keterangan pelaku JA sendiri juga, selain melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bangka pelaku juga sudah sering melakukan pencurian ditempat lainnya di Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah maupun di Bangka Selatan.
“Setelah ditangkap, akhirnya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolda untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.”kata Kombes Pol Maladi.(ob)