Sengketa terungkap ketika dibacakan oleh Ketua majelis sidang Sawaludin Spd.MH, dipersidangan bahwa berawal dari permohonan informasi saudara Zulman Arizon selaku (pemohon) kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Pangkalpinang selaku (Termohon) melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) pembantu (Diskominfo) terkait SPJ dan LPJ Dana Hibah kegiatan Pramuka pemkot Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, 2019.
Menurut keterangan Ketua majelis sidang, dari Zulman selaku (Pemohon), bahwa melalui tahapan permohonan, keberatan PPID pembantu, permohonan informasi terkait kegiatan yang diajukan pemohon tidak ditanggapi pihak Termohon, sehingga saudara pemohon (zulman) mengajukan sengketa informasi tersebut untuk diselesaikan di Komisi Informasi (KI) Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pada persidangan dengan agenda Pemeriksaan dan pembuktian tersebut, sidang sempat diskor 10 menit oleh pimpinan majelis, karena para termohon yang dihadiri Zulfahmi, Dedi Aldriansyah, Muhammad Syahrial,
Selaku (Termohon) sempat menolak kehadiran Aditya yang ditunjuk sebagai Kuasa Pemohon oleh saudara Zulman (Pemohon), karena dianggap oleh Termohon tidak memenuhi legal standing, dan sidang pun harus diskor selama 10 menit oleh ketua majelis sidang, karena jalannya sidang sedikit memanas.
Setelah itu sidang kembali dilanjutkan, dan ketua majelis memutuskan kuasa pemohon ( Aditya) bisa mengikuti sidang sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.