Dalam proses sidang setelah mendengar keterangan dari pemohon dan termohon, kemudian ketua majelis melanjutkan penyelesaian sengketa informasi tersebut melalui mediasi terlebih dahulu, kepada kedua belah pihak.
Untuk waktu dan tempat mediasi akan difasilitas oleh Majelis sidang.
Dan jika dalam mediasi tidak ada titik temu dilanjutkan penyelesaian dengan Ijudikasi,
Sidang penyelesaian sengketa informasi ditutup, Tok Tok Tok,” kata Ketua. (OB)