“Bisa juga dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang”jelasnya
Menurutnya masyarakat harus peduli terkait dengan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, dan juga cepat untuk melaporkan