Menurut politisi Partai Golkar Dapil IV DPRD Bangka Selatan yang meliputi Kecamatan Payung, Simpang Rimba dan Pulau Besar ini, lahan percetakan sawah Desa Ranggung merupakan lahan pertanian berkelanjutan yang dilindungi dengan Peraturan Daerah.
Sehingga, jika ditemukan aktivitas Tambang Inkonvensional ilegal maka seharusnya cepat dilakukan tindakan tegas oleh pihak terkait. Apalagi kata Umar, ada sekitar 50-an ponton tambang yang sudah beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami minta pihak Forkopimda Basel segera menindaklanjuti hal ini dengan cepat dan tegas agar memberikan efek jera kepada para penambang yang membandel, sehingga lahan persawahan masyarakat sekitar terselamatkan,” pintanya.
Disisi lain, Umar Dani mengapresiasi tindakan pihak berwajib seperti para Forkopimda Basel yang telah melakukan sosialisasi dan peringatan beberapa kali kepada pihak penambang. Hanya saja disayangkan sosialisasi dan warning itu tidak diindahkan.