“Sehingga ini harus kita tegakan seadil-adilnya bagi yang melanggar Perda dan Perbub. Kita juga minta agar penegakan ini diusahakan dengan persuasif dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat yang telah melakukan pelanggaran Perda dan Perbup. Ini (kewenangan Sat Pol PP-red) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010 tentang Sat Pol PP,” tutupnya. (Ob)